Senin, 29 Oktober 2012

Sejarah Kebudayaan Jepang


Jepang adalah sebuah negara yang membentang dari tmur laut sampai barat daya dan mempunyai luas wilayah sekitar 370.000 km2. jepang memiliki empat pulau besar yaitu Hokkado, Honshu, Shikoku dan Kyushu. Sampai saat ini Jepang merupakan Negara Kekaisaran yang hanya memiliki satu dinasti yang berkuasa. Menurut buku Kojiki yang ditulis pada tahun 712, kasisar jepang merupakan keturunan Dewa Matahari. Epang ketka memasuki jaman sejarah beum memiliki kebudayaan sendiri. Kebudayaan Jepang yang berkembang hanyalah merupakan modifikasi dari perkembangan kebudayaan Cina yang masuk ke Jepang. Wlaupun demikian Jepang ketika masih dalam jaman pra sejarah masih memiki kebudayaan asli yang cukup banyak walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa selanjutnya kebudayaan Jepang mendapat pengaruh kebudayaan Cina.
Kebudayaan tak dapat terkekang oleh perbatasan wilayah maupun perbatasan kebangsaan. Dengan adanya kebudayaan Tiongkok mengalirlah kebudayaan kebudayaan tersebut ke Jepang karena Jepang bertetangga dengan Tiongkok. Peradaban Jepang berbeda dengan perdaban Tiongkok. Peradaban Jepang berbeda dengan Cina, dengan adanya perbedaan peradaban tersebut adanya peradaban Jepang di bawah peradaban Cina sehingga membuat jepang inggin mempelajari dan mengetahui peradaban dari Cina.
Seperti yang terjadi di berbagai negara di dunia, setiap kebudayaan dari suatu negara yang masuk ke negara lain pasti akan menimbulkan sikap pro dan kontra dalam menyikapi kebudayaan yang masuk tersebut. Terlebih lagi apabila kebudayaan yang masuk tidak mau berakulturasi dengan kebudayaan setempat, pasti kebudayaan tersebut tidak akan diterima.
Demikian pula halnya dengan kebudayaan Cina yang masuk ke Jepang, ada kebudayaan Cina yang diterima dan ditolak oleh orang Jepang. Orang Jepang mau mengadopsi kebudayaan Cina apabila ia menganggap hal itu menguntungkan bagi orang Jepang dan orang Jepang tidak mau mengadopsi kebudayaan Cina apabila hal itu tidak menguntungkan.
Hasil-hasil kebudayaan Jepang pra sejarah cukup banyak. Tentang uraian kebudayaan Jepang pada masa pra sejarah akan diuraikan sebagai beikut:
a. Zaman Palaeo dan Neolitikum
Penyelidikan arkeologi di jepang masih muda, dari zaman Palaeolitikum hanya sedikit yang diketahui. Tahunn 1931 Palaeolitikum hanya sedikit yang diketahui. Tahun 1931 di Honsu Selatan ditemukan benda-benda Palaeolitikum berupa alat-alat dari batu kasar bersama dengan sisa tulang-tulang gajah yang sudah musnah.
Disepanjang pantai Jepang bukit-bukit timbunan kulit kerang yang disebut Kaikuza dan sifatnya sama dengan bukit-bukit Kjokkenmodding di pantai Denmark dan Sumatera Timur (antara Medan dan Langsa) dimana juga terdapatr bekas rumah-rumah yang disebut Tate-Ana.
Dari dalam Kjokkenmodding itu juga ditemukan benda-benda Neolitikum yang terdiri dari alat-alat batu halus dan keramik. Dalam bentuknya yang tertua, kebudayaan itu berasal dari nenek moyang bangsa Ainu. Benda-benda keramik mempunyai bentuk dan corak yang khas, yang dalam arkeologi Jepang disebut Jomon. Keramik itu disebut demikian menurut bekas anyaman yang sering terdapat pada benda itu. Hiasannya terutama pada periuk Jomon dari zaman Neolitikum bagian yang lebih kemudian, terdiri dari lukisan yang berliku-liku dalam bentuk dekorasi timbul (relief). Ditemukan pula patung-patung orang dari tanah liat, kecil dan sangat sederhana bentuknya (haniwa). Periuk Jomon itu banyak ditemukan di Honshu Timur dan Utara.
Orang-orang dari zaman itu masih berburu dan menangkap ikan. Rumah-rumah berbentuk sarang lebah. Agama mereka bercorak dinamisme. Patung Haniwa boleh jadi patung dewi. Terdapat juga Gada batu dipakai dalam pembuatan magi (sihir). Orang mati dikuburkan tanpa peti mayat, tangan dan kaki bertekuk dan kadang dadanya ditindih batu besar.
Manusia Jepang pada masa ini telah mengenal kehidupan kolektif dan tidak mengenal perbedayaan kaya maupun miskin atau tidak mengenal strata. Namun merekaz sudah mengenal kepercayaan yang dinamisme. Patung-patung haniwa bole jadi merupakan cerminan dari dewa-dewa mereka. Ditemukan semacam gada yang terbuat dari batu dan kemungkinana dipergunakan dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat magi.
Mereka juga sudah mengenal sistem penguburan orang mati walaupun orang mati tdak dkuburkan dalam peti. Posisi kaki dan tangan ditekuk dan kadang-kadang dada mayat ditindih dengan btu yng besar. Penguburan tersebut dipercaya bahwa roh orang yang meninggal tidak akan kembali kepada tubuhnya.
b. Jaman Batu Perunggu dan Perunggu Besi
Dari beberapaa temuan peninggalan kebudayaan pada jaman batu perunggu dan perunggu besi dapat diketahui bahwa kebudayaan Cina telah masuk ke Jepang melalui Korea. Sekitar tahun 200 SM, pengaruh kebudayaan Cina mulai masuk ke Jepang melalui Korea mepengaruhi sistem pertanian dan juga patung-patung dari tanah liat. Kebudayaan baru tersebut disebut dengan corak Yayoi yang pusat kebudayaannya terletak di Honshu selatan dan Kyushu. Sedangkan pusat kebudayaan Jomon terletak di Honshu Timur dan selatan. Biasanya periuk jomon terdapat dalam lapisan yang dibawah Yayoi oleh karena itu Yayoi dianggap lebih muda.
Melalui Korea masuk juga kampak neolithikum yang berbentuk corong (kampak lensa). Periuk-peruk Yayoi bentuk dan perhiasannya lebih sederhana tetapi tekhnik pembuatannya lebih maju daripada peruk jomon. Selain itu juga ditemukan benda-benda logam diantaranya pedang, tombak dan loncenfg dari perunggu. Alat-alat perunggu diperkirakan dgunakan dalam upacara ritual seperti lonceng perunggu yang dsebut dengan dotaku yang menggambarkan cara penghidupan penduduk yang telah mengenal pertanian sederhana.
Penduduk Jepang juga sadar diperlukan kehidupan secara kolektif secara teratur. Disamping itu mulai muncul suatu dikotomi adanya kaya dan miskin sehingga menimbulkan perbedaaan sosial dan politik antara kelompok yang memerintah dengan kelompok yang diperintah.
Sensi-sendi Kebudayaan Jepang
A. Merangkai Bunga
Menurut Japan, The Official Guide, seni Ikebana (merangkai bunga) ini telah berkembang sampai saat ini merupakan usaha Jepang asli dimana bebas dari pengaruh luar negeri. Ada banyak cara merangkai bunga menurut selera orang Jepang. Jumlah cara itu melebihi 300, tetapi ke-300 lebih aliran merangkai bunga itu dibagi menjadi dua cabang utama, yakni formil dan wajar.
Yang termasuk cabang formil adalah style Rikka atau style berdiri. Dari style ini lahir sebuah bentuk yang disukai rakyat. Bentuk ini dinamakan style Ten-Chi-Jin, yakni style langit-bumi-manusia.
Sedang cabang wajar, mencakup juga apa yang dinamakan Nageire, atau style dilempar masuk. Semacam style pula, style Bunjin-Ike, berasal dari sekolah Nageire. Style Bunjin-Ike ini telah diciptakan oleh golongan sastrawan (Bunjin) abad ke-18.
2.2 Perkembangan Kebudayaan Asli Jepang Sebelum Masuknya Kebudayaan
Sebelum mendapat pengaruh secara intensif dari Cina sebenarnya kebudayaan Jepang sendiri belum berrkembang dan juga belum memiliki corak kekhasan sendiri artinya kebudyaan Jepang masih bersifat universal. Artinya setiap kebudayaan dimuka bumi ini pasti melalui tahap-tahap kebudayaan purba seperti yang terjadi di Jepang. Pada jaman Yamato sebenanya Jepang belum mampu menciptakan kekhasan kebudayaannya. Bahkan pada jaman Yamato Jepang belum memasuki jaman sejarah. Karena pada saat itu Jepang pada khususnya belum mengenal huruf-huruf sehingga dapat dikatakan Jepang masih dalam jaman pra sejarah.
Walaupun demikian, pada jaman Yamato sudah mulai berkembang kepercayaan Shinto yang tujuannya untuk pemujaan para dewa, shinto sendiri berarti jalan dewa. Pusat pemujaan dalam shinto adalah dewa matahari (ameterasu omiikmi) dan Jenno sebagai wakilnya dibumi. Untuk pemujaan dewi matahri itu didirikan sebuah kuil pemujaan di Ise dan di Idzumo untuk dewi bumi. Dalam kuil tersimpan cermin suci dari shintoisme. Melalu agama shinto terjadi pemujaan kekuasaan negara dengan Tenno sebagai lambangnya.
Perkembangan dalam bidang kebudayaan lainya adalah perkembangan teknik bercook tanam yang menjadi sifat dasar agraris Jepang sebelum berkembang menjadi negara industrialisasi. Dan juga dibangun sistem gilde untuk mengatur sistem perekonomian jepang pada waktu itu. Selain itu juga dikenal sistem penguburan jenasah orang yang telah meninggal. Penguburan ini menggunakan peti mati dan diiringi dengan upacara penguburan. Untuk keluarga Tenno dan orang terkemuka kuburnya dibangun di bukit-bukit yang disebut dengan tumuli. Kuburan atau tumuli untuk tenno disebut dengan misasagi dan memiliki ukran yang besar. Dalam tumuli tersimpan cermin perunggu, pedang, pakaian peang, helm dan ikat pinggang dari perunggu, manik-manik kecil berbentuk bulan sabit dan batu permata. Manik-manik bulan sabit tersebut sebesar kuku dan disebut dengan magatama.
Agama shnto berkembang dengan pesat. Kuil-kuil pemujaan banyak didirikan. Agama tersebut terdiri dari pemujaan-pemujaan terhadap tenaga alam, tidak mempunyai sistem etika atau kesusilaan, teologi dan tidak menyebut adanya surga atau neraka. Dewa-dewa yang baik disebut dengan kami dan jin atau setan disebut dengan oni.
Sebenarnya nama shinto diberikan pada kepercayaan atau agama tersebut setelah agama Budha masuk ke Jepang. Tujuannya untuk membedakan ajaran dan pelaksanaan antara kedua agama tersebut.
2.3 Pengaruh Kebudayaan Cina Terhadap Kebudayaan Jepang
Dahulu budaya Jepang merupakan budaya asli Jomon yang kokoh dengan pengaruh dari luar negeri yang menyusul. Pada awalnya China dan Korea membawa pengaruh, yang berawal dengan berkembangnya budaya Yayoi sekitar 300 SM yang mempengaruhi seni dan keagamaan di Jepang. Tapi dalam perkembangannya Kebudayaan Cinalah yang banyak memberikan pengaruh terhadap kebudayaan Jepang. Pengaruh budaya Cina masuk dan berkembang melalui orang – orang Tionghoa yang hidup dan menetap di Jepang, mereka membawa masuk unsur – unsur kebudayaan Tionghoa. Selain kebudayaan, agama, bahasa dan tulisan yang digunakan di Jepang juga mendapat pengaruh dari budaya Cina. Tentang ajaran konfusianisme, Taoisme dan agama Budha yang berkaitan erat dengan kebudayaan Cina sangat terkenal di Jepang. Setelah melihat cara hidup orang Tionghoa, orang Jepang pun merasa tertarik dengan cara hidup mereka. Dan orang Jepang menganggap semua yang datang dan berasal dari Tiongkok dipandang indah, ini mengakibatkan semua yang bersifat Tiongkok dipandang bagus oleh jepang. Selain itu dampak lain dari pengaruh kebudayaan Cina terhadap kebudayaan Jepang adalah dalam bidang arsitektur yang mana rumah-rumah Jepang juga terpengaruh oleh pola-pola rumah-rumah Cina. Namun, Jepang tidak menru begitu saja, tetapi justru memadukan unsur-unsur arsitektur Jepang asli dengan unsur-unsur arsitektur Cina. Meskipun Jepang menerima unsur-unsur kebudayaan Cina, tetapi tidak semua unsur diterima. Semua unsur kebudayaan Cina tersebut diolah dan dipadukan dengan kebudayaan Jepang. Dengan demikian terjadi akulturasi budaya antara budaya Cna dengan budaya Jepang. Selain tu akulturasi terserbut terlihat dalam bentuk kerajaan pada Jaman Yamato yang sudah berbentuk kerajaan kesdatuan. Di samping itu juga telihat dalam menyusun tarikh Jepang dan juga dalam bentuk peraturan-peraturan kerajaan. Namun meskipun mendapat pengaruh kebudayaan Cina, namun tidak seluruhnya diterima. Ada beberapa ciri khas kebudayaan Jepang tidak bisa dipengaruh atau digant dengan kebudayaan Cina. Hal tersebut menyangkut kedudukan Tenno sebaga simbol dea yang memanusia, karena Tenno adalah keturunan langsung dari Ameterasu. Selain itu juga kepercayaan Shinto tidak berubah menjadi konfusianisme yang dikembangkan oleh cina.
Berikut ini merupakan beberapa Budaya Cina yang telah mengalami akulturasi dengan kebudayaan Jepang:
a. Tulisan dan bahasa
Tulisan dan bahasa Jepang berasal dari tulisan dan bahasa China (kanji), Tulisan dan bahasa Cina masuk ke Jepang dibawa oleh seorang sarjana dari korea yang bernama Wani, awalnya dia hanya mengajarkan tentang huruf Cina. Tapi mempelajari tulisan Cina tidak bisa dilakukan tanpa mempelajari bahasa Cina. Sebelumnya orang Jepang tidak mempunyai sistem penulisan sendiri, maka orang Jepang mengambil sistem penulisan orang Cina. Dalam pemakaian huruf-huruf Cina, bangsa Jepang menggunakan dua cara, yaitu dengan cara fonetis dan cara ideografis. Dalam cara pertama dipergunakan untuk menulis atau membaca ucapan-ucapan Jepang yang ditulis dengan huruf Cina dan sebunyi dengan artinya, tetapi dipergunakan dengan ucapan-ucapan Jepang. Pada permulaan pemakaian, memang banyak terjadi kekacauan, terutama dalaam pemakaian cara fonetis. Namun, setelah mengalami perkembangan yang lama dan ditemukan sistem yang sempurna, akhirnya dapat dtuliskan tiap-tiap kata Jepang. Dan pada akhirnya tulisan dan bahasa yang berasal dari Cina ini dijadikan bahasa dan tulisan resmi di Jepang.
Tulisan Jepang terbagi kepada tiga:
· aksara Kanji yang berasal dari China
· aksara Hiragana dipergunakan dalam upacara-upacara yang bersifat ritual religius, dan
· aksara Katakana dipergunakan dalam kepentingan sehari-hari. keduanya berunsur daripada tulisan kanji dan dikembangkan pada abad kedelapan Masehi oleh rohaniawan Buddha untuk membantu melafazkan karakter-karakter China.
Bahasa Jepang yang kita kenal sekarang ini, ditulis dengan menggunakan kombinasi huruf Kanji, Hiragana, dan Katakana. Hiragana ditulis sesudah kanji untuk mengubah arti dasar dari sebuah kata, dan menyesuaikannya dengan peraturan tata bahasa Jepang.
b. Agama
Shinto (Shintō diserap dari bahasa mandarin menjadi shin dan tou yang bermakna “jalan/jalur dewa”) merupakan agama resmi yang berasal dari Jepang. Shinto merupakan penyembahan kepada kammi (dewa, roh alam, atau sekedar kehadiran spiritual). kammi merupakan benda-benda dan proses alam, misalnya Amaterasu, sang dewa matahari.
Ajaran Shinto sendiri mengacu pada kepercayaan konfusianisme di China. System kepercayaan yang dianut agama ini animisme karena mempercayai banyak dewa. Shinto melakukan penyembahan pada arwah leluhur/ nenek moyang.
Walau demikian, kami yang paling banyak disembah umat Shinto adalah dewa matahari Amaterasu. Karena itu ajaran agama Shinto pun memuja kaisar Jepang yang dianggap keturunan Amaterasu. Berbeda dengan agama lain, dalam agama Shinto tidak ada ajaran yang pasti, tidak ada tempat ibadah khusus, tidak ada dewa yang benar-benar dianggap paling suci, dan tidak cara khusus untuk menyembah kammi.
Setelah Perang Dunia II, Shinto kehilangan statusnya sebagai agama resmi; sebagian ajaran dan kegiatan Shinto yang sebelumnya dianggap penting pada masa perang ditinggalkan dan tidak lagi diajarkan. Kemudian setelah masuklah agama Budha sekitar abad ke-5. Ajaran agama Budha di Jepang mempercayai dewa mathari atau dikenal dengan nama Amaterasu sebagai dewa tertinggi yang dianggap sebagai penjelmaan Budha Daichi Nyorai. Agama Budha di Jepang yang paling terkenal adalah ajaran Budha Zen yang diserap dari China. Sama seperti agama Budha di seluruh dunia, kitab suci agama Budha di Jepang adalah tripitaka dan tempat ibadahnya adalah kuil. kuil-kuil Shinto mulai dibangun sebagai rumah bagi para kami secara permanent (shaden).
2.4 Sikap orang Jepang terhadap kebudayaan Cina
Hubungan antara Cina dan Jepang secara resmi telah dibuka sejak abad ke-5. Hasil dari hubungan tersebut yaitu banyak kebudayaan Cina yang masuk ke Jepang, seperti: kesusasteraan, ilmu falak, obat-obatan, menenun dan juga agama Budha. Pada permulaan hubungan antara Cina dan Jepang, orang-orang Jepang belum pandai membaca dan menulis. Oleh karena itu, orang Jepang menggunakan orang Korea sebagai perantara, bahkan juga menggunakan orang-orang Cina untuk belajar membaca dan menulis.
Kesusasteraan oleh orang Jepang tidak begitu saja diterapkan seperti aslinya di Cina, tetapi oleh orang Jepang disesuaikan dengan keadaan negerinya (di-Jepang-kan). Sehingga, walaupun mengadopsi kesusasteraan dari Cina, namun berbeda penerapannya atau penggunaannya di Jepang.
Sejak awal hubungan Cina dan Jepang sampai pertengahan abad ke-enam tidak ada permasalahan yang besar. Tetapi setelah itu baru ada permasalahan yang serius dalam menyikapi masuknya agama Budha ke Jepang. Permasalahan itu diawali dengan pertarungan di istana Yamato tentang penerimaan citra dan kepercayaan agama Budha sebagai suatu sistem magis dari kekuasaan yang sama atau mungkin lebih besar dari pada Shinto yang pribumi. Pendukung masing-masing agama tersebut saling bertarung, namun pada akhirnya pendukung agama Budha lah yang menang.
Oleh karena jepang negeri tetangga tiongkok,maka belakulah hukum alam bedanya berhubungan dalam kebudayaan, jadi kebudayaan yang banyak di tioangkok mengalir ke jepang dengan adanya kontak antara kebudayaan jepang dengan kebudayaan cina.hal ini tebukti antara lain bahwa orang jepang mempergunakan cermin dari perunggu.sehingga menimbulkan adanya akulturasi budaya. Karena adanya orang jepang yang bertetangga dengan orang tiongkok,dan mereka juga menyaksikan cara hidup orang tiongkok orang-orang tiongkok,orang jepangpun tertarik oleh cara hidup mereka,karean mereka merasa peradaban mereka sendiri sebagai orang jepang tak setinggi orang tiongkok(tionghoa),sehingga masuklah kebudayaan tionghoa terhadap kebudayaan mereka sehari-hari.
Banyak juga orang jepang yang tertarik bahasa tionghoa dan mereka ada juga yang tertarik mempelajarinya,serta banyak juga buku yang ditulis orang jepang yang menggunakan bahasa tionghoa. Kesuksesan orang tionghoa inimembentang cara hidup bahasa tionghoa di hadapan mata orang jepang dan membuat kebudayaan tionghoa ini akhirnya tidak asing lagi bagi mereka,dan ada juga yang menyesuaikan cara hidupnya dengan cara hidup oang tiongkok.
Orang-orang tionghoa jepang juga mempelajari bahasa tionghoa bukan hanya secara pasif saja,melanikan juga secara aktif.dengan diterimanya kebudayaan tionghoa dijepang tak terelakan konfusianisme menjadi terkenal di jepang. Dan makin lama pengaruh konfusianisme makin mendalam dijepang,orang jepang pun menerima kebudayaan tersebut. Sampai pada abad ke-18,pilihan lain yang seimbang dengan filsafat konfensius ialah filsafat Budha. Karena kedua aliran ini datang melalui Cina, kedudukan utama ajaran Cina tidak mendapat tantangan. Tetapi pada akhir abad ke-18 ada pula ahli piker dari jepang yang menolak kebudayaan cina baik konfisius maupun budha. Yakni gerakan penelitian nasional tau kokugaku.adanya norma-norma kesusilaan konfosius berlawanan dengan orang jepang itu sendiri.adanya ajaran-ajaran cina yang kacau dan penuh kekerasan dan menjual satu jenis tipu daya dan semangat cina,karagokoro,semangat kekerasan dan pembangkang,bukan semangat yang arif dan berbudi

Manajemen Zakat dan Wakaf


Menurut Islam, alam semesta dan seluruh isinya adalah milik Allah SWT, termasuk yang menjadi hak milik manusia sendiri. Alam semesta dan seluruh isinya itu di siapkan Allah SWT untuk manusia, agar di urus, di ambil manfaatnya sebanyak mungkin dan di budayakan. Manusia hanyalah suruhan Alaah belaka untuk menjadi seorang khalifah. Maksudnya manusia adalah khalifah-khalifah Allah dalam mempergunakan dan mengatur harta ini. Kedudukan manusia sebagai khalifah Allah pada hakikatnya menunjukkan bahwa manusia itu sebagai penerima amanat dan tugas untuk kebaikan masyarakat seluruhnya.
Pada harta yang kita milikki di dalamnya terdapat hak orang lain. Untuk itu Islam menganjurkan dengan sangat agar manusia suka bersedekah, berqurban, berwakaf, berinfaq, aqiqah, menghormati tamu, dan menghormati tetangga, serta mengeluarkan hartanya untuk merealisasikan kemaslahatan umum dan kekuatan Negara.
Di antara salah satu rukun Islam yang menjadi tulang punggung agama Islam yaitu  mengeluarkan zakat, mewajibkan seseorang yang mempunyai harta lebih untuk mendermakan hartanya kepada para kaum dhuafa. Baik itu berupa biji-bijian, binatang ternak, hasil bumi (emas dan perak) dan barang dagangan. Oleh karena itu, di zaman khalifah Abu Bakar as Siddiq menetapkan orang-orang yang mengingkari zakat harus di perangi, demi kejayaan islam dan umatnya.
Selain berzakat, islam juga menganjurkan untuk berwakaf, yaitu menyerahkan harta milik pribadi kepada pihak lain untuk kepentingan umum dengan tujuan keridlaan Allah serta dapat di manfaatkan dengan ketentuan tidak mengalami perubahan. Wakaf sendiri biasa di sebut dengan shodaqoh jariyah seperti menyerahkan sebidang tanah untuk kepentingan masjid, pondok pesantren, musholla, dan sarana pendidikan.




ZAKAT
A)                PENGERTIAN ZAKAT
Zakat menurut bahasa ialah suci dan tumbuh dengan subur dan berarti pula suci dari dosa. Hal itu sesuai dengan manfaat zakat baik bagi orang yang berzakat (muzakki) maupun bagi penerima zakat (mustahiq). Bagi muzakki, zakat berarti membersihkan hartanya dari hak-hak mustahiq, khususnya para fakir miskin. Sedangkan bagi mustahiq, zakat dapat membersihkan jiwa dari sifat-sifat tercela seperti iri dan dengki terhadap muzakki. Sesuai dengan firman Allah pada surat At-Taubah, 9:103.
 Pengertian zakat dalam arti tumbuh dengan subur karena orang yang mengeluarkan zakat di jamin hartanya tidak habis, bahkan akan berkembang berkat pertolongan Allah serta doa kaum dhuafa. Adapun pengertian zakat dalam arti suci dari dosa karena orang yang mengeluarkan zakat (muzakki) telah melepaskan diri dari sifat tamak, iri dan dengki. Sehingga mau memperhatikan kepentingan orang lain yang di amanatkan oleh Allah kepadanya.  
Sedangkan pengertian zakat menurut istilah syara’, zakat ialah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, sesuai perintah Allah SWT kepada orang-orang yang sudah memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai pula dengan ketentuan hukum Islam.
B)                HUKUM ZAKAT
Hukum mengeluarkan zakat yaitu fardlu ‘ain bagi setiap muslim/muslimah yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Karena zakat merupakan salah satu dari rukun Islam. Yaitu rukun Islam yang ketiga.
Di dalam alqur’an cukup banyak ayat yang menjelaskan tentang kewajiban mengeluarkan zakat. Yang pada umumnya selalu beriringan dengan kewajiban mendirikan sholat. Hal ini menunjukkan bahwa ibadah sholat dan zakat mempunyai persamaan dalam keutamaanya. Sholat merupakan ibadah badaniyah yang paling utama. Sedangkan zakat merupakan ibadah maliyah yang paling utama.
Ibadah zakat ini di wajibkan oleh Allah kepada kaum muslimin pada tahun 2 H dengan turunnya firman Allah SWT dalam surat At-Taubah,9:103. Orang yang mengaku Islam , apabila mengingkari kewajiban zakat dianggap murtad (keluar dari Islam).
C)                MACAM-MACAM ZAKAT DAN KETENTUANNYA
Berdasarkan ayat Al-qur’an dan hadits Rasulullah SAW, zakat itu terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah (harta pribadi) dan zakat mal (zakat harta).
a)                  ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah adalah zakat yang di keluarkan seusai bulan Ramadhan atau menjelang Idul Fitri bagi setiap muslim maupun yang menjadi tanggungannya dengan beberapa syarat dan ketentuan. Syarat-syarat wajib zakat fitrah yaitu :
-                      Islam
-                      Orang tersebut memilikki kelebihan harta untuk keperluan makan malam hari raya dan siang harinya, baik untuk diri sendiri dan keluarganya maupun untuk hewaan peliharaannya.
-                      Pada waktu terbenam matahari hari terakhir bulan Ramadhan orang tersebut sudah lahir atau masih hidup. Orang yang lahir sesudah terbenam matahari atau meninggal sebelum matahari di hari terakhir bulan Ramadhan tidak wajib membayar zakat.
Sesuatu hal yang harus di keluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok, seperti beras, jagung dan gandum. Menurut madzhab Syafi’i, besaran makanan pokok yang di keluarkan untuk zakat fitrah itu senilai 1 shok (2,5 kg) untuk setiap pribadi. Zakat fitrah boleh di bayar dengan uang asalkan senilai dengan harga makanan pokok yang telah di tentukan itu.





b)                  ZAKAT MAL
Zakat mal atau zakat harta yang wajib di keluarkan zakatnya adalah :
-                      Emas, perak dan mata uang.
-                      Hewan ternak, jenis hewan ternak yang wajib di keluarkan zakatnya yaitu unta, sapi, kerbau dan kambing.
-                      Biji-bijian atau makanan pokok, seperti beras, jagung dan gandum.
-                      Buah-buahan meliputi kurma dan anggur.
-                      Harta perniagaan.
-                      Barang tambang dan harta rikaz (harta terpendam).
Syarat wajib untuk zakat mal ini terbagi menjadi dua. Ada syarat umum yang meliputi semua harta dan syarat khusus untuk zakat emas, perak, mata uang dan harta perniagaan.
1)                  Syarat umum :
-                      Islam.
-                      Merdeka.
-                      Milik yang sempurna.
-                      Mencapai satu nishob.
2)                  Syarat khusus zakat emas, perak, mata uang dan harta perniagaan :
-                      Pemiliknya orang Islam yang merdeka (bukan hamba sahaya/budak).
-                      Haul (mencapai satu tahun) Harta tersebut telah di milikki genap satu tahun.
-                      Harta milik pribadi dan hak penuh pemiliknya.









D)    NISHOB ZAKAT
Yang di maksud dengan nishob adalah ukuran atau kadar banyaknya harta yang wajib di bayar zakatnya. Nishob zakat beraneka ragam ukurannya sesuai dengan harta yang di zakatinya.
Tabel nishob zakat
No
Jenis harta
Nishob
Syarat
Zakatnya
1
Binatang ternak
a.    Unta
5-9 ekor
25-35
36-45
46-60
61-75
1 tahun
1 ekor kambing (2 tahun)
1 ekor anak unta (1 tahun)
1 ekor anak unta (2 tahun)
1 ekor anak unta (3 tahun)
1 ekor anak unta (4 tahun)

b.   Sapi dan kerbau
30-39 ekor
40-59
60-69
70-….
1 tahun
1 ekor anak sapi (1 tahun)
1 ekor anak sapi (2 tahun)
2 ekor anak sapi (1 tahun)
2 ekor anak sapi (2 tahun)

c.    Kambing
40-120 ekor
121-200
201-399
400
1 tahun
1 ekor anak kambing (2 tahun)
2 ekor anak kambing (2 tahun)
3 ekor anak kambing (2 tahun)
4 ekor anak kambing (2 tahun)
2
Emas dan perak
a.    Emas
b.   Perak

93,6 gram (20 dinar)
672 gram (200 dirham)

1 tahun

2.5%
2.5%
3
Biji-bijian (padi, jagung, gandum)
1323.132 kg
Selesai panen
10%/5%
4
Buah-buahan (kurma dan anggur)
1323.132 kg
Selesai panen
10%/5%
5
Harta perniagaan
93,6 gram emas
1 tahun
2.5%





E)     ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT (MUSTAHIQ)
Pembagian harta zakat harus di berikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, yang sering di sebut dengan mustahiq zakat. Berdasarkan ketentuan ayat Al-qur’an surat At-Taubah ayat 60, mustahiq zakat itu sebanyak 8 orang (al-ashnafu al-tsamaniyah). Antara lain :
1.      Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan usaha/pekerjaan untuk mencukupi kebutuhannya.
2.      Miskin, yaitu orang yang mempunyai usaha/pekerjaan tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhannya.
3.      Amil, yaitu orang yang bertugas mengurus zakat yang mendapat upah kecuali dari zakat tersebut.
4.      Muallaf, yaitu orang yang baru masuk islam sedangkan imannya masih belum kuat.
5.      Budak, yaitu hamba sahaya yang di janjikan kemerdekaannya oleh majikannya apabila dapat menebus dirinya (budak mukatab).
6.      Gharim, yaitu orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri atau keperluan yang mubah kemudian tidak bisa membayar.
7.      Sabilillah, yaitu para pejuang pembela agama Allah yang tidak mendapatkan gaji sebagai imbalan pekerjaannya.
8.      Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam keadaan bepergian bukan untuk maksiat dan kehabisan bekal dalam perjalanannya.
Di samping adanya mustahiq zakat tersebut, ada juga 5 orang yang tidak boleh menerima pembagian zakat yaitu :
1.      Orang kaya (muzakki).
2.      Hamba sahaya.
3.      Bani Hasyim dan Bani Mutholib (keturunan Rasulullah).
4.      Orang kafir.
5.      Orang yang menjadi tanggungan muzakki.



F)     PENGOLAAN ZAKAT DI INDONESIA
Di Negara Kesatuan Republik Indonesia, zakat mendapat perhatian dari pemerintah dan para ulama. Hal ini terbukti antara lain dengan lahirnya Undang-Undang No.38 Th.1999 tentang pengolaan zakat. Undang-Undang itu kemudian di susul oleh Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tanggal 13 Oktober 1999, Nomor 581 Th.1999 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Th.1999 tentang pengolaan zakat.
Berdasarkan Undang-Undang No.38 Th.1999 dan Surat Keputusan Menteri Agama No.581 Th.1999 tentang pengolaan zakat tersebut dapat di kemukakan beberapa hal yaitu :
a.      Azas dan Tujuan Pengolaan Zakat
Dalam bab II, Pasal 4 dan 5 Undang-Undang no.38 Th.1999 di sebutkan bahwa pengolaan zakat berdasrkan iman dan takwa, keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai Pancasila dan UUD 1945, sedangkan pengolaan zakat bertujuan :
o   Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama.
o   Meningkatkan peran dan fungsi keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
o   Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.

b.      Organisasi Pengolaan Zakat
Organisasi pengolaan zakat terdiri dari dua jenis, yaitu : Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). BAZ di dirikan oleh pemerintah terdiri unsur masyarakat dan pemerintah. Sedangkan LAZ adalah institusi pengolaan zakat yang sepenuhnya di bentuk oleh prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat Islam.

BAZ terdapat berbagai tingkatan yang mempunyai dewan dan komisi, serta memilikki tugas, wewenang dan tanggung jawab pada Badan Pelaksanaan Zakat pada tiap tingkatan dalam prinsipnya adalah sama. Tugas dari BAZ itu sendiri terdiri dari:
-          Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan.
-          Mengumpulkan dan mengolah data yang di perlukan dalam menyusun rencana pelaksanaan zakat.
-          Menyelenggarakan bimbingan di berbagai bidang.
-          Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengolaan zakat.
Mengenai LAZ keberadaanya di kukuhkan oleh pemerintah apabila telah memenuhi beberapa persyaratan seperti : memilikki badan hukum sendiri, memilikki data muzakki dan mustahiq, memilikki pembukuan, dan melampirkan surat pernyataan bersedia di audit. Sama halnya dengan BAZ, LAZ juga terdapat beberapa tingkatan.
c.       Persyaratan dan ProsedurPendayagunaan Hasil Pengumpulan Zakat
Dalam Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 581 Th.1999, Bab V Pasal 28 ayat satu dan dua di sebutkan :
(1)   Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk mustahiq di lakukan berdasrkan persyaratan :
ü  Hasil pendataan, penelitian kebenaran mustahiq delapan golongan.
ü  Mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar ekonomi dan sangat memerlukan bantuan.
ü  Mendahulukan mustahiq dalam wilayahnya masing-masing.
(2)   Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk usaha yang produktif dilakukan berdasarkan persyaratan :
ü  Apabila pendayagunaan zakat sebagaimana pada ayat (1) sudah terpenuhi dan ternyata masih terdapat kelebihan.
ü  Terdapat usaha-usaha nyata yang berpeluang menguntungkan.
ü  Mendapat persetujuan tertulis dari dewan.

G)    HIKMAH ZAKAT
Ibadah zakat memilikki hikmah baik yang berhubungan vertikal dengan Allah SWT, maupun hubungan horizontal dengan manusia. Hikmah-hikmah zakat antara lain :
Ø  Perwujudan nilai-nilai iman kepada Allah SWT. Dengan mensyukuri nikmatnya dan menumbuhkan rasa kemanusiaan yang tinggi.
Ø  Sebagai pertolongan dan bantuan kepada fakir miskin di dalam mewujudkan kehidupan sejahtera dengan memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga dapat terhindar dari kekufuran.
Ø  Sebagai sistem pembangunan sistem kemasyarakat Islam yang terdir di atas persatuan, persamaan derajat dan hak, persaudaraan, saling membantu.
Ø  Sebagai sumber dana pembangunan sarana dan pra sarana agama Islam seperti sarana ibadah, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Serta pengembangan kualitas sumber daya manusia muslim.












WAQAF
1.   PENGERTIAN WAQAF DAN HUKUMNYA
Menurut istilah bahasa waqaf berarti menahan atau berhenti tetapi menurut istilah fuqaha’ menyerahkan harta atau benda milik pribadi yang kekal zatnya ke pihak lain untuk kepentingan umum supaya bisa bermanfaat dengan bertujuan mendapat keridlaan Allah. Waqaf biasanya di sebut dengan sodaqoh jariyah seperti menyerahkan sebidang tanah untuk kepentingan masjid, pondok pesantren, musholla, dan sarana pendidikan.
Waqaf ini sangat di anjurkan oleh Allah SWT. Anjuran tersebut terdapat dalam Al-qur’an surat Al-Hajj ayat 77 dan juga surat Ali Imron ayat 92. Hukum waqaf sendiri adalah jaiz atau boleh tetapi karena nilainya yang sangat potensial maka dapat di katakan sunnah.
2.   RUKUN DAN SYARAT WAQAF
Rukun waqaf ada 4 yaitu :
·         Orang yang mewaqafkan ( al-waqif) syaratnya : baligh, berakal, atas dasar kemauan sendiri, memilikki hak membelanjakan terhadap benda yang di waqafkan.
·         Orang yang menerima waqaf (al-mauquf alaih) syaratnya : berhak memilikki selama-lamanya, bila waqaf perorangan maka berhak memilikki sesuatutersebut, mampu dan sanggup mengelola benda yang di waqafkan.
·         Benda yang di waqafkan (al-mauquf) syaratnya : benda tetap, tidak mudah rusak bila di manfaatkan, milik orang yang mewaqafkan, barang yang di waqafkan berlaku selamanya tidak di batasi waktunya, bbarang yang di waqafkan harus tunai.
·         Lafadz waqaf (sighat). Yaitu ikrar serah terima waqaf dengan syaratnya : dengan bahasa yang jelas atau kinayah yang di sertai dengan niat waqaf, jika di berikan kepada orang tertentu maka harus di jawab. Sedangkan untuk umum tidak di syaratkan untuk di jawab.


3.   MACAM-MACAM WAQAF
Di dalam ajaran Islam waqaf terbagi menjadi 2 macam yaitu :
ð  Waqaf Dzurri, yaitu waqaf yang di berikan oleh seseorang khusus untuk kerabatnya, anak cucu, orang tua dan saudara. Menurut pandangan agama waqaf ini bertujuan untuk membentengi kehidupan mereka dari kesengsaraan.
ð  Waqaf Khairi, yaitu waqaf yang di berikan untuk amal kebaikan secara umum.

4.   HARTA YANG DI WAQAFKAN
Harta yang di waqafkan syaratnya :
·         Kekal zatnya, walaupun manfaatnya di ambil. Contoh harta yang memenuhi syarat untuk di waqafkan : tanah, bangunan, masjid, rumah sakit, jam dinding, tikar sholat, dan sebagainya.
·         Kepunyaan yang berwaqaf dan hak miliknya dapat berpindah-pindah.
Ketentuan lain mengenai harta waqaf, yakni harta waqaf  itu terlepas dari milik orang yang berwaqaf. Harta waqaf itu tidak boleh di jual, tidak boleh di berikan (hibah), dan tidak boleh di wariskan.
Akan tetapi menurut sebagain ulama madzhab Imam Hambali, menjual harta waqaf tersebut boleh, asalkan hasil penjualannya di belikan barang baru dan di waqafkan kembali. Sahabat Rasulullah SAW, Umar bin Khattab, pernah menganti dan memindah masjid kufah dengan masjid baru di tempat lain, sedangkan di bekas masjid lama itu di bangun pasar, yang sudah tentu manfaatnya untuk kepentingan umum. Yang menjadi rujukan dalam pengertian ini adalah firman Allah surat Al-A’raf ayat 35.
Manfaat waqaf bagi yang menerima waqaf atau masyarakat adalah : dapat menghilangkan kebodohan, dapat mengurangi kemiskinan, dapat mengurangi kesenjangan sosial, dan dapat memajukan serta menyejahterakan umat.






5.   WAQAF DI INDONESIA
Pelaksanaan waqaf di Indonesia di atur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No.41 Th.2004 tentang Waqaf, yang di sahkan oleh Presiden Republik Indonesia Dr.H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 27 Oktober 2004. Selain itu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang masalah perwaqafan tanah milik antara lain :
*      UU No.5 Th.1960 tanggal 24 September 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pasal 49 ayat 1 memberi isyarat bahwa perwaqafan tanah milik di lindungi dan di atur dengan peraturan pemerintah.
*      Peraturan Pemerintah N0.28 Th.1977 tentang perwaqafan tanah.
*      Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6 Th.1977 tentang tata pendaftaran tanah mengenai perwaqafan taman milik.
*      Peraturan Menteri Agama No.1 Th.1978 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah No.28 Th.1977 tentang perwaqafan tanah milik.

a)      Pengertian, Dasar-Dasar Waqaf, Tujuan dan Fungsinya
Mengacu pada Undang-Undang RI No.41 Th.2004, yang di maksud waqaf adalah perbuatan hukum waqif untuk melepaskan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk di manfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syari’at.
Waqaf hukumnya sah apabila di laksankan sesuai dengan syari’at. Waqaf yang telah di ikrarkan tidak dapat di batalkan. Waqaf bertujuan untuk memanfaatkan harta benda waqaf sesuai dengan fungsinya, sedangkan fungsi waqaf mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda waqaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum.







b)      Unsur Waqaf
¨      Waqif (orang yang berwaqaf) meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum.
¨      Nazir, yaitu pihak yang menerima waqaf dari waqif untuk di kelola dan di kembangkan sesuai dengan peruntukkanya.
¨      Harta benda waqaf, adalah harta benda yang memilikki daya tahan lama atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariat. Ada dua macam harta benda yang bisa di waqafkan yaitu : benda tidak bergerak dan benda bergerak.
¨      Ikrar waqaf, adalah pernyataan kehendak waqif yang di ucapkan secara lisan atau tulisan kepada nazir, untuk mewaqafkan harta benda miliknya dengan di saksikan oleh dua orang saksi di hadapan Pejabat Pembuat Akta.
¨      Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi waqaf, harta benda waqaf hanya dapat di peruntukkan bagi : sarana kegiatan ibadah, sarana kegiatan pendidikan dan kesehatan, bantuan untuk fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu dan beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat, kemajuan dan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah.

c)      Hikmah Waqaf
Di antara hikmah waqaf antara lain :
è Merupakan realisasi perintah Allah agar seseorang menafkahkan sebagian hartanya di jalan Allah. Sebagaimana firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 92.
è Sebagai tanda syukur seorang hamba Allah atas nikmat yang telah di terimanya.
è Sebagai sumber dana sosial bagi keluarga yang tidak mampu.
è Sebagai sumber dana, sarana dan pra sarana aktifitas agama islam.