Menurut Islam, alam semesta dan seluruh isinya
adalah milik Allah SWT, termasuk yang menjadi hak milik manusia sendiri. Alam
semesta dan seluruh isinya itu di siapkan Allah SWT untuk manusia, agar di
urus, di ambil manfaatnya sebanyak mungkin dan di budayakan. Manusia hanyalah
suruhan Alaah belaka untuk menjadi seorang khalifah. Maksudnya manusia adalah
khalifah-khalifah Allah dalam mempergunakan dan mengatur harta ini. Kedudukan
manusia sebagai khalifah Allah pada hakikatnya menunjukkan bahwa manusia itu
sebagai penerima amanat dan tugas untuk kebaikan masyarakat seluruhnya.
Pada harta yang kita milikki di dalamnya terdapat
hak orang lain. Untuk itu Islam menganjurkan dengan sangat agar manusia suka
bersedekah, berqurban, berwakaf, berinfaq, aqiqah, menghormati tamu, dan
menghormati tetangga, serta mengeluarkan hartanya untuk merealisasikan
kemaslahatan umum dan kekuatan Negara.
Di antara salah satu rukun Islam yang menjadi tulang
punggung agama Islam yaitu mengeluarkan
zakat, mewajibkan seseorang yang mempunyai harta lebih untuk mendermakan
hartanya kepada para kaum dhuafa. Baik itu berupa biji-bijian, binatang ternak,
hasil bumi (emas dan perak) dan barang dagangan. Oleh karena itu, di zaman
khalifah Abu Bakar as Siddiq menetapkan orang-orang yang mengingkari zakat
harus di perangi, demi kejayaan islam dan umatnya.
Selain berzakat, islam juga menganjurkan untuk
berwakaf, yaitu menyerahkan harta milik pribadi kepada pihak lain untuk
kepentingan umum dengan tujuan keridlaan Allah serta dapat di manfaatkan dengan
ketentuan tidak mengalami perubahan. Wakaf sendiri biasa di sebut dengan
shodaqoh jariyah seperti menyerahkan sebidang tanah untuk kepentingan masjid,
pondok pesantren, musholla, dan sarana pendidikan.
ZAKAT
A)
PENGERTIAN ZAKAT
Zakat menurut bahasa ialah suci dan tumbuh dengan
subur dan berarti pula suci dari dosa. Hal itu sesuai dengan manfaat zakat baik
bagi orang yang berzakat (muzakki) maupun bagi penerima zakat (mustahiq). Bagi
muzakki, zakat berarti membersihkan hartanya dari hak-hak mustahiq, khususnya
para fakir miskin. Sedangkan bagi mustahiq, zakat dapat membersihkan jiwa dari
sifat-sifat tercela seperti iri dan dengki terhadap muzakki. Sesuai dengan
firman Allah pada surat At-Taubah, 9:103.
Pengertian
zakat dalam arti tumbuh dengan subur karena orang yang mengeluarkan zakat di
jamin hartanya tidak habis, bahkan akan berkembang berkat pertolongan Allah
serta doa kaum dhuafa. Adapun pengertian zakat dalam arti suci dari dosa karena
orang yang mengeluarkan zakat (muzakki) telah melepaskan diri dari sifat tamak,
iri dan dengki. Sehingga mau memperhatikan kepentingan orang lain yang di
amanatkan oleh Allah kepadanya.
Sedangkan pengertian zakat menurut istilah syara’,
zakat ialah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, sesuai
perintah Allah SWT kepada orang-orang yang sudah memenuhi syarat-syaratnya dan
sesuai pula dengan ketentuan hukum Islam.
B)
HUKUM ZAKAT
Hukum mengeluarkan zakat yaitu fardlu ‘ain bagi
setiap muslim/muslimah yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai dengan
ketentuan hukum Islam. Karena zakat merupakan salah satu dari rukun Islam.
Yaitu rukun Islam yang ketiga.
Di dalam alqur’an cukup banyak ayat yang menjelaskan
tentang kewajiban mengeluarkan zakat. Yang pada umumnya selalu beriringan
dengan kewajiban mendirikan sholat. Hal ini menunjukkan bahwa ibadah sholat dan
zakat mempunyai persamaan dalam keutamaanya. Sholat merupakan ibadah badaniyah
yang paling utama. Sedangkan zakat merupakan ibadah maliyah yang paling utama.
Ibadah zakat ini di wajibkan oleh Allah kepada kaum
muslimin pada tahun 2 H dengan turunnya firman Allah SWT dalam surat
At-Taubah,9:103. Orang yang mengaku Islam , apabila mengingkari kewajiban zakat
dianggap murtad (keluar dari Islam).
C)
MACAM-MACAM ZAKAT DAN
KETENTUANNYA
Berdasarkan ayat Al-qur’an dan hadits Rasulullah
SAW, zakat itu terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah (harta pribadi) dan zakat mal (zakat harta).
a)
ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah
adalah zakat yang di keluarkan seusai bulan Ramadhan atau menjelang Idul Fitri
bagi setiap muslim maupun yang menjadi tanggungannya dengan beberapa syarat dan
ketentuan. Syarat-syarat wajib zakat fitrah yaitu :
-
Islam
-
Orang tersebut
memilikki kelebihan harta untuk keperluan makan malam hari raya dan siang
harinya, baik untuk diri sendiri dan keluarganya maupun untuk hewaan
peliharaannya.
-
Pada waktu terbenam
matahari hari terakhir bulan Ramadhan orang tersebut sudah lahir atau masih
hidup. Orang yang lahir sesudah terbenam matahari atau meninggal sebelum
matahari di hari terakhir bulan Ramadhan tidak wajib membayar zakat.
Sesuatu hal yang harus di keluarkan
untuk zakat fitrah adalah makanan pokok, seperti beras, jagung dan gandum.
Menurut madzhab Syafi’i, besaran makanan pokok yang di keluarkan untuk zakat
fitrah itu senilai 1 shok (2,5 kg) untuk setiap pribadi. Zakat fitrah boleh di
bayar dengan uang asalkan senilai dengan harga makanan pokok yang telah di
tentukan itu.
b)
ZAKAT MAL
Zakat
mal atau zakat harta yang wajib di
keluarkan zakatnya adalah :
-
Emas, perak dan mata
uang.
-
Hewan ternak, jenis
hewan ternak yang wajib di keluarkan zakatnya yaitu unta, sapi, kerbau dan
kambing.
-
Biji-bijian atau
makanan pokok, seperti beras, jagung dan gandum.
-
Buah-buahan meliputi
kurma dan anggur.
-
Harta perniagaan.
-
Barang tambang dan
harta rikaz (harta terpendam).
Syarat
wajib untuk zakat mal ini terbagi menjadi dua. Ada syarat umum yang meliputi
semua harta dan syarat khusus untuk zakat emas, perak, mata uang dan harta
perniagaan.
1)
Syarat umum :
-
Islam.
-
Merdeka.
-
Milik yang sempurna.
-
Mencapai satu nishob.
2)
Syarat khusus zakat
emas, perak, mata uang dan harta perniagaan :
-
Pemiliknya orang Islam
yang merdeka (bukan hamba sahaya/budak).
-
Haul (mencapai satu
tahun) Harta tersebut telah di milikki genap satu tahun.
-
Harta milik pribadi dan
hak penuh pemiliknya.
D)
NISHOB ZAKAT
Yang
di maksud dengan nishob adalah ukuran atau kadar banyaknya harta yang wajib di
bayar zakatnya. Nishob zakat beraneka ragam ukurannya sesuai dengan harta yang
di zakatinya.
Tabel nishob zakat
No
|
Jenis harta
|
Nishob
|
Syarat
|
Zakatnya
|
1
|
Binatang
ternak
a. Unta
|
5-9
ekor
25-35
36-45
46-60
61-75
|
1
tahun
|
1
ekor kambing (2 tahun)
1
ekor anak unta (1 tahun)
1
ekor anak unta (2 tahun)
1
ekor anak unta (3 tahun)
1
ekor anak unta (4 tahun)
|
|
b. Sapi
dan kerbau
|
30-39
ekor
40-59
60-69
70-….
|
1
tahun
|
1
ekor anak sapi (1 tahun)
1
ekor anak sapi (2 tahun)
2
ekor anak sapi (1 tahun)
2
ekor anak sapi (2 tahun)
|
|
c. Kambing
|
40-120
ekor
121-200
201-399
400
|
1
tahun
|
1
ekor anak kambing (2 tahun)
2
ekor anak kambing (2 tahun)
3
ekor anak kambing (2 tahun)
4
ekor anak kambing (2 tahun)
|
2
|
Emas
dan perak
a. Emas
b. Perak
|
93,6
gram (20 dinar)
672
gram (200 dirham)
|
1
tahun
|
2.5%
2.5%
|
3
|
Biji-bijian
(padi, jagung, gandum)
|
1323.132
kg
|
Selesai
panen
|
10%/5%
|
4
|
Buah-buahan
(kurma dan anggur)
|
1323.132
kg
|
Selesai
panen
|
10%/5%
|
5
|
Harta
perniagaan
|
93,6
gram emas
|
1
tahun
|
2.5%
|
E)
ORANG YANG BERHAK MENERIMA
ZAKAT (MUSTAHIQ)
Pembagian
harta zakat harus di berikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, yang
sering di sebut dengan mustahiq zakat. Berdasarkan ketentuan ayat Al-qur’an
surat At-Taubah ayat 60, mustahiq zakat itu sebanyak 8 orang (al-ashnafu
al-tsamaniyah). Antara lain :
1.
Fakir,
yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan usaha/pekerjaan untuk mencukupi
kebutuhannya.
2.
Miskin,
yaitu orang yang mempunyai usaha/pekerjaan tetapi tidak dapat mencukupi
kebutuhannya.
3.
Amil,
yaitu orang yang bertugas mengurus zakat
yang mendapat upah kecuali dari zakat tersebut.
4.
Muallaf,
yaitu orang yang baru masuk islam
sedangkan imannya masih belum kuat.
5.
Budak,
yaitu hamba sahaya yang di janjikan
kemerdekaannya oleh majikannya apabila dapat menebus dirinya (budak mukatab).
6.
Gharim,
yaitu orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri atau keperluan
yang mubah kemudian tidak bisa membayar.
7.
Sabilillah,
yaitu para pejuang pembela agama Allah
yang tidak mendapatkan gaji sebagai imbalan pekerjaannya.
8.
Ibnu
sabil, yaitu orang yang sedang dalam keadaan
bepergian bukan untuk maksiat dan kehabisan bekal dalam perjalanannya.
Di samping adanya mustahiq zakat
tersebut, ada juga 5 orang yang tidak boleh menerima pembagian zakat yaitu :
1.
Orang kaya (muzakki).
2.
Hamba sahaya.
3.
Bani Hasyim dan Bani
Mutholib (keturunan Rasulullah).
4.
Orang kafir.
5.
Orang yang menjadi
tanggungan muzakki.
F)
PENGOLAAN ZAKAT DI
INDONESIA
Di Negara Kesatuan Republik Indonesia,
zakat mendapat perhatian dari pemerintah dan para ulama. Hal ini terbukti
antara lain dengan lahirnya Undang-Undang No.38 Th.1999 tentang pengolaan
zakat. Undang-Undang itu kemudian di susul oleh Surat Keputusan Menteri Agama
Republik Indonesia tanggal 13 Oktober 1999, Nomor 581 Th.1999 tentang
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Th.1999 tentang pengolaan zakat.
Berdasarkan Undang-Undang No.38
Th.1999 dan Surat Keputusan Menteri Agama No.581 Th.1999 tentang pengolaan
zakat tersebut dapat di kemukakan beberapa hal yaitu :
a.
Azas dan Tujuan
Pengolaan Zakat
Dalam bab II, Pasal 4 dan 5
Undang-Undang no.38 Th.1999 di sebutkan bahwa pengolaan zakat berdasrkan iman
dan takwa, keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai Pancasila dan UUD 1945,
sedangkan pengolaan zakat bertujuan :
o
Meningkatkan pelayanan
bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama.
o
Meningkatkan peran dan
fungsi keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan
sosial.
o
Meningkatkan hasil guna
dan daya guna zakat.
b.
Organisasi Pengolaan
Zakat
Organisasi pengolaan zakat terdiri
dari dua jenis, yaitu : Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
BAZ di dirikan oleh pemerintah terdiri unsur masyarakat dan pemerintah.
Sedangkan LAZ adalah institusi pengolaan zakat yang sepenuhnya di bentuk oleh
prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak di bidang dakwah,
pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat Islam.
BAZ terdapat berbagai tingkatan
yang mempunyai dewan dan komisi, serta memilikki tugas, wewenang dan tanggung
jawab pada Badan Pelaksanaan Zakat pada tiap tingkatan dalam prinsipnya adalah
sama. Tugas dari BAZ itu sendiri terdiri dari:
-
Menyelenggarakan tugas
administratif dan teknis pengumpulan.
-
Mengumpulkan dan
mengolah data yang di perlukan dalam menyusun rencana pelaksanaan zakat.
-
Menyelenggarakan
bimbingan di berbagai bidang.
-
Menyelenggarakan tugas
penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengolaan
zakat.
Mengenai LAZ keberadaanya di
kukuhkan oleh pemerintah apabila telah memenuhi beberapa persyaratan seperti :
memilikki badan hukum sendiri, memilikki data muzakki dan mustahiq, memilikki
pembukuan, dan melampirkan surat pernyataan bersedia di audit. Sama halnya
dengan BAZ, LAZ juga terdapat beberapa tingkatan.
c.
Persyaratan dan
ProsedurPendayagunaan Hasil Pengumpulan Zakat
Dalam Surat Keputusan Menteri Agama
Republik Indonesia, Nomor 581 Th.1999, Bab V Pasal 28 ayat satu dan dua di sebutkan
:
(1)
Pendayagunaan hasil
pengumpulan zakat untuk mustahiq di lakukan berdasrkan persyaratan :
ü Hasil
pendataan, penelitian kebenaran mustahiq delapan golongan.
ü Mendahulukan
orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar ekonomi dan
sangat memerlukan bantuan.
ü Mendahulukan
mustahiq dalam wilayahnya masing-masing.
(2)
Pendayagunaan hasil
pengumpulan zakat untuk usaha yang produktif dilakukan berdasarkan persyaratan
:
ü Apabila
pendayagunaan zakat sebagaimana pada ayat (1) sudah terpenuhi dan ternyata
masih terdapat kelebihan.
ü Terdapat
usaha-usaha nyata yang berpeluang menguntungkan.
ü Mendapat
persetujuan tertulis dari dewan.
G)
HIKMAH ZAKAT
Ibadah
zakat memilikki hikmah baik yang berhubungan vertikal dengan Allah SWT, maupun
hubungan horizontal dengan manusia. Hikmah-hikmah zakat antara lain :
Ø Perwujudan
nilai-nilai iman kepada Allah SWT. Dengan mensyukuri nikmatnya dan menumbuhkan
rasa kemanusiaan yang tinggi.
Ø Sebagai
pertolongan dan bantuan kepada fakir miskin di dalam mewujudkan kehidupan
sejahtera dengan memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga dapat terhindar dari
kekufuran.
Ø Sebagai
sistem pembangunan sistem kemasyarakat Islam yang terdir di atas persatuan,
persamaan derajat dan hak, persaudaraan, saling membantu.
Ø Sebagai
sumber dana pembangunan sarana dan pra sarana agama Islam seperti sarana
ibadah, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Serta pengembangan kualitas sumber
daya manusia muslim.
WAQAF
1. PENGERTIAN
WAQAF DAN HUKUMNYA
Menurut istilah bahasa waqaf
berarti menahan atau berhenti tetapi menurut istilah fuqaha’ menyerahkan harta
atau benda milik pribadi yang kekal zatnya ke pihak lain untuk kepentingan umum
supaya bisa bermanfaat dengan bertujuan mendapat keridlaan Allah. Waqaf
biasanya di sebut dengan sodaqoh jariyah seperti menyerahkan sebidang tanah
untuk kepentingan masjid, pondok pesantren, musholla, dan sarana pendidikan.
Waqaf ini sangat di anjurkan oleh
Allah SWT. Anjuran tersebut terdapat dalam Al-qur’an surat Al-Hajj ayat 77 dan
juga surat Ali Imron ayat 92. Hukum waqaf sendiri adalah jaiz atau boleh tetapi
karena nilainya yang sangat potensial maka dapat di katakan sunnah.
2. RUKUN
DAN SYARAT WAQAF
Rukun
waqaf ada 4 yaitu :
·
Orang yang mewaqafkan (
al-waqif) syaratnya : baligh, berakal, atas dasar kemauan sendiri, memilikki
hak membelanjakan terhadap benda yang di waqafkan.
·
Orang yang menerima
waqaf (al-mauquf alaih) syaratnya : berhak memilikki selama-lamanya, bila waqaf
perorangan maka berhak memilikki sesuatutersebut, mampu dan sanggup mengelola
benda yang di waqafkan.
·
Benda yang di waqafkan
(al-mauquf) syaratnya : benda tetap, tidak mudah rusak bila di manfaatkan,
milik orang yang mewaqafkan, barang yang di waqafkan berlaku selamanya tidak di
batasi waktunya, bbarang yang di waqafkan harus tunai.
·
Lafadz waqaf (sighat).
Yaitu ikrar serah terima waqaf dengan syaratnya : dengan bahasa yang jelas atau
kinayah yang di sertai dengan niat waqaf, jika di berikan kepada orang tertentu
maka harus di jawab. Sedangkan untuk umum tidak di syaratkan untuk di jawab.
3. MACAM-MACAM
WAQAF
Di
dalam ajaran Islam waqaf terbagi menjadi 2 macam yaitu :
ð Waqaf
Dzurri, yaitu waqaf yang di berikan oleh seseorang khusus untuk kerabatnya,
anak cucu, orang tua dan saudara. Menurut pandangan agama waqaf ini bertujuan
untuk membentengi kehidupan mereka dari kesengsaraan.
ð Waqaf
Khairi, yaitu waqaf yang di berikan untuk amal kebaikan secara umum.
4. HARTA
YANG DI WAQAFKAN
Harta
yang di waqafkan syaratnya :
·
Kekal zatnya, walaupun
manfaatnya di ambil. Contoh harta yang memenuhi syarat untuk di waqafkan :
tanah, bangunan, masjid, rumah sakit, jam dinding, tikar sholat, dan
sebagainya.
·
Kepunyaan yang berwaqaf
dan hak miliknya dapat berpindah-pindah.
Ketentuan
lain mengenai harta waqaf, yakni harta waqaf
itu terlepas dari milik orang yang berwaqaf. Harta waqaf itu tidak boleh
di jual, tidak boleh di berikan (hibah), dan tidak boleh di wariskan.
Akan
tetapi menurut sebagain ulama madzhab Imam Hambali, menjual harta waqaf
tersebut boleh, asalkan hasil penjualannya di belikan barang baru dan di
waqafkan kembali. Sahabat Rasulullah SAW, Umar bin Khattab, pernah menganti dan
memindah masjid kufah dengan masjid baru di tempat lain, sedangkan di bekas
masjid lama itu di bangun pasar, yang sudah tentu manfaatnya untuk kepentingan
umum. Yang menjadi rujukan dalam pengertian ini adalah firman Allah surat
Al-A’raf ayat 35.
Manfaat
waqaf bagi yang menerima waqaf atau masyarakat adalah : dapat menghilangkan
kebodohan, dapat mengurangi kemiskinan, dapat mengurangi kesenjangan sosial,
dan dapat memajukan serta menyejahterakan umat.
5. WAQAF
DI INDONESIA
Pelaksanaan
waqaf di Indonesia di atur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No.41 Th.2004
tentang Waqaf, yang di sahkan oleh Presiden Republik Indonesia Dr.H. Susilo
Bambang Yudhoyono pada tanggal 27 Oktober 2004. Selain itu peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang masalah perwaqafan tanah milik antara
lain :




a)
Pengertian, Dasar-Dasar
Waqaf, Tujuan dan Fungsinya
Mengacu
pada Undang-Undang RI No.41 Th.2004, yang di maksud waqaf adalah perbuatan
hukum waqif untuk melepaskan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya
untuk di manfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syari’at.
Waqaf
hukumnya sah apabila di laksankan sesuai dengan syari’at. Waqaf yang telah di
ikrarkan tidak dapat di batalkan. Waqaf bertujuan untuk memanfaatkan harta
benda waqaf sesuai dengan fungsinya, sedangkan fungsi waqaf mewujudkan potensi
dan manfaat ekonomis harta benda waqaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan
kesejahteraan umum.
b)
Unsur Waqaf
¨
Waqif (orang yang
berwaqaf) meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum.
¨
Nazir, yaitu pihak yang
menerima waqaf dari waqif untuk di kelola dan di kembangkan sesuai dengan
peruntukkanya.
¨
Harta benda waqaf,
adalah harta benda yang memilikki daya tahan lama atau manfaat jangka panjang
serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariat. Ada dua macam harta benda yang
bisa di waqafkan yaitu : benda tidak bergerak dan benda bergerak.
¨
Ikrar waqaf, adalah
pernyataan kehendak waqif yang di ucapkan secara lisan atau tulisan kepada
nazir, untuk mewaqafkan harta benda miliknya dengan di saksikan oleh dua orang
saksi di hadapan Pejabat Pembuat Akta.
¨
Dalam rangka mencapai
tujuan dan fungsi waqaf, harta benda waqaf hanya dapat di peruntukkan bagi :
sarana kegiatan ibadah, sarana kegiatan pendidikan dan kesehatan, bantuan untuk
fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu dan beasiswa, kemajuan dan
peningkatan ekonomi umat, kemajuan dan kesejahteraan umum lainnya yang tidak
bertentangan dengan syariah.
c)
Hikmah Waqaf
Di
antara hikmah waqaf antara lain :
è Merupakan
realisasi perintah Allah agar seseorang menafkahkan sebagian hartanya di jalan
Allah. Sebagaimana firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 92.
è Sebagai
tanda syukur seorang hamba Allah atas nikmat yang telah di terimanya.
è Sebagai
sumber dana sosial bagi keluarga yang tidak mampu.
è Sebagai
sumber dana, sarana dan pra sarana aktifitas agama islam.
trimakasih atas infonya
BalasHapusemperor casino - Shootercasino.com
BalasHapusThis casino is operated by the Bovada brand and is part of the Bovada 제왕 카지노 가입 쿠폰 Poker online casino group. It holds a license from Curacao, one of the world's most prestigious and